Modus Mengaji Subuh Bersama, Guru Ngaji di Lumajang Malah Berbuat Dosa dengan Santri sampai 2 Kali


 Hanafi (41) guru ngaji di Lumajang yang diduga melakukan pelecehan seksual ke santrinya.

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Hanafi (41), seorang guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, ditangkap Polres Lumajang.

Guru ngaji itu ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya belum lama ini.

Kanit PPA Satreskrim Polres aiLumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, Hanafi melakukan pelecehan seksual pada santrinya saat menginap di rumah.

Hanafi memang merayu santrinya agar menginap di rumahnya, dengan alasan lebih mudah mengajar ngaji.

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Tiga tahun berselang, aksi bejat Hanafi perlahan mulai terbongkar.

Pada Januari 2020 lalu, Hanafi kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, setelah mengajar mengaji, tersangka menyuruh santri lain pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.

Tak disangka, saat malam hari, J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

0 Response to "Modus Mengaji Subuh Bersama, Guru Ngaji di Lumajang Malah Berbuat Dosa dengan Santri sampai 2 Kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel