Astaghfirullah,Ngotot Buang Tinja di Makam Ulama, Darud Donya Kembali Kirim Surat Teguran
Foto hanya ilustrasi
Walikota Banda Aceh ngotot buang tinja di makam ulama, Darud Donya kembali kirim surat teguran. Pemimpin Darud Donya Cut Putri kembali menurunkan surat teguran kepada Walikota Banda Aceh terkait sikap Walikota Banda Aceh yang berkeras tetap ingin melanjutkan proyek IPAL pembuangan tinja di makam ulama.
Surat terbaru ini bernomor 08/SP/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 perihal Penghentian Kegiatan Proyek IPAL di Gampong Pande.
Surat ini menyusul surat Darud Donya sebelumnya kepada Walikota Banda Aceh Nomor 31/SP/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal Penyelamatan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande, dan Nomor 04/SP/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 perihal Pelestarian Kawasan Situs Gampong Pande Terkait Fatwa MPU Aceh.
Di dalam suratnya Darud Donya mengingatkan Walikota Banda Aceh tentang hasil pertemuan sebelumnya dengan Walikota Banda Aceh, antara lain:
- Pertemuan Walikota Banda Aceh dengan Darud Donya dan para undangan lainnya, tanggal 22 November 2017 di Kantor Walikota Banda Aceh. Saat itu Darud Donya meminta Walikota untuk melestarikan kawasan situs Gampong Pande, dan agar diadakan penelitian yang komprehensif melibatkan para pakar dari berbagai bidang ilmu, juga penelitian kandungan situs-situs yang masih tertimbun dibawah tanah dan Gunung Sampah TPA Gampong Pande.
- Pertemuan Walikota Banda Aceh dengan Darud Donya dan Presiden The Malay and Islamic World Organization (Dunia Melayu Dunia Islam/DMDI) beserta rombongan , tanggal 4 Oktober 2019 di Hotel Garuda Plaza Medan Sumatera Utara, antara lain membahas usaha pelestarian kawasan situs sejarah cagar budaya Gampong Pande.
Juga disampaikan mengenai hasil Konvensi Internasional DMDI yang menghasilkan Butir Resolusi Negara-Negara Dunia Melayu Dunia Islam dari seluruh dunia, antara lain:
- Konvensi Internasional DMDI ke-18 tanggal 14-16 Desember 2017 di Medan Sumatera Utara, dihadiri oleh Darud Donya Aceh dan pemimpin/perwakilan dari 22 negara anggota DMDI, menghasilkan Butir Resolusi Dunia antara lain: “DMDI akan memelihara data mengenai sejarah Islam di negara-negara anggota DMDI, dan DMDI akan terus mendukung segala usaha yang memartabatkan Islam serta membantu negara Islam seperti Palestina, Rohingya, Aceh serta negara-negara Islam lainnya”.
- Konvensi Internasional DMDI ke-19 tanggal 17-18 November 2018 di Singapura, dihadiri oleh Darud Donya Aceh, Presiden Singapura, serta pemimpin/perwakilan dari 22 negara anggota DMDI lainnya, menghasilkan Butir Resolusi Dunia antara lain: “DMDI meminta dengan hormat kepada Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan situs sejarah dan makam-makam Ulama di Gampong Pande, serta situs sejarah lainnya di seluruh Aceh”.
- Pertemuan Walikota Banda Aceh dengan Darud Donya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta rombongan, tanggal 26 Desember 2019 di Pendopo Walikota Banda Aceh, antara lain membahas pelestarian kawasan situs sejarah cagar budaya Gampong Pande dan sepakat bahwa proyek IPAL Gampong Pande direlokasi.
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh tanggal 13 September 2017, dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh dihadiri oleh para anggota DPRK Banda Aceh, Wakil Walikota Banda Aceh, Darud Donya, para Ulama dan para tokoh serta pihak terkait lainnya, berkesimpulan dan sepakat untuk menghentikan dan merelokasi IPAL Gampong Pande ke tempat lain, dan ditindaklanjuti dengan surat DPRK Banda Aceh kepada Walikota Banda Aceh Nomor 640/2925 tanggal 9 Oktober 2017 perihal Pemberhentian Pembangunan IPAL.
Berikut adalah bagian lanjutan seterusnya dari isi surat Darud Donya kepada Walikota Banda Aceh:

0 Response to "Astaghfirullah,Ngotot Buang Tinja di Makam Ulama, Darud Donya Kembali Kirim Surat Teguran"
Posting Komentar